KETENTUAN UMUM
- Tata tertib sekolah adalah semua peraturan yang diberlakukan di sekolah, dari sekolah untuk siswa.
- Semua siswa berkewajiban menghormati kepala sekolah, dewan guru dan karyawan serta membina kerukunan antarsesama siswa.
- Semua siswa berkewajiban menjaga, menjunjung, dan membela nama baik sekolah.
KEWAJIBAN SISWA
- Menaati tata tertib sekolah.
- Menghormati kepala sekolah, guru, karyawan, orang tua, masyarakat dan sesama teman baik di dalam maupun diluar sekolah.
- Menaati peraturan yang ada pada setiap kegiatan .
- Bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, keindahan, dan ketertiban sekolah.
- Menjaga kebersihan sekolah ( halaman, ruang kelas, toilet) dan membantu kelancaran belajar di kelasnya sendiri maupun di kelas yang lain.
- Menciptakan rasa kekeluargaan dan keharmonisan keluarga besar sekolah.
- Membawa perlengkapan belajar atau alat sholat (melaksanakan sholat dhuha).
- Ikut bertanggung jawab dan memelihara dan menjaga barang inventaris sekolah.
HAK – HAK SISWA
- Mengikuti pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memanfaatkan segala fasilitas yang disediakan sekolah.
- Siswa yang berprestasi berdasarkan keputusan sekolah akan diberikan reward.
LARANGAN SISWA
Klasifikasi A
- Memalsu tanda tangan kepala sekolah, wali kelas,guru, karyawan serta orang tua/wali.
- Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman terlarang dan narkoba.
- Berkelahi, bermusuhan, main hakim sendiri atau mengintimidasi di dalam maupun di luar sekolah.
- Mengancam atau melawan guru/karyawan sekolah.
- Merusak sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
- Membawa/menyebarkan selebaran yang dapat menimbulkan keresahan (berbau pornografi atau membawa unsur SARA).
- Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan tindak kejahatan.
- Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang meresahkan/membahayakan tanpa sepengatuhan sekolah.
- Mengubah/memalsu raport/dokumen.
- Berpacaran atau terlibat pergaulan bebas.
- Tidak melaksanakan ibadah fardlu.
- Mencuri/ mengambil uang milik orang lain.
Klasifikasi B
- Menggunakan/membuat surat ijin palsu.
- Membawa rokok/merokok.
- Membawa/membaca buku-buku bertentangan dengan ajaran agama.
- Melindungi teman yang salah.
- Menerobos/melompat pagar sekolah/tetangga.
- Mengganggu dan mengacau kelas lain.
- Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan fasilitas sekolah serta kendaraan wali murid dan guru.
- Masuk atau keluar kelas melalui jendela.
- Menghasut, memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan.
- Tidak memperhatikan (melecehkan/meremehkan) panggilan guru.
Klasifikasi C
- Terlambat atau tidak mengikuti pelajaran.
- Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin.
- Berpakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan/tidak lengkap.
- Berada di kantin pada saat berlangsung kegiatan belajar mengajar.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Memelihara kuku.
- Memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswi putri.
- Berkata-kata atau menulis kata-kata yang berkonsentrasi kotor atau tidak sesuai dengan norma agama.
- Keluar dari halaman sekolah tanpa ijin.
- Menyalahgunakan kegiatan ulang tahun.
- Memakai jaket selama berada di sekolah ( kecuali sakit ).
- Tidak boleh memelihara kuku panjang, mewarnai kuku, perhiasan, yang berlebihan, melukis anggota tubuh dengan pacar atau media apapun.
SANKSI-SANKSI:
- Apabila siswi melakukan pelanggaran sebanyak 1 (satu) kali, maka akan menerima teguran dari wali kelas.
- Apabila siswi melakukan pelanggaran sebanyak 2 (dua) kali, maka akan menerima peringatan dari wali kelas.
- Apabila siswi melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali, maka akan mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan untuk menghadap Kepala Sekolah.
- Apabila siswi melakukan pelanggaran lebih dari 3 (tiga) kali, maka akan mendapatkan skorsing dan orang tua siswi wajib untuk menghadap Kepala Sekolah.
Mengetahui,
KEPALA SEKOLAH