Tata Tertib

KETENTUAN UMUM

  1. Tata tertib sekolah adalah semua peraturan yang diberlakukan di sekolah, dari sekolah untuk siswa.
  2. Semua siswa berkewajiban menghormati kepala sekolah, dewan guru dan karyawan serta membina kerukunan antarsesama siswa.
  3. Semua siswa berkewajiban menjaga, menjunjung, dan membela nama baik sekolah.

 

KEWAJIBAN SISWA

  1. Menaati tata tertib sekolah.
  2. Menghormati kepala sekolah, guru, karyawan, orang tua, masyarakat dan sesama teman baik di dalam maupun diluar sekolah.
  3. Menaati peraturan yang ada pada setiap kegiatan .
  4. Bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, keindahan, dan ketertiban sekolah.
  5. Menjaga kebersihan sekolah ( halaman, ruang kelas, toilet) dan membantu kelancaran belajar di kelasnya sendiri maupun di kelas yang lain.
  6. Menciptakan rasa kekeluargaan dan keharmonisan keluarga besar sekolah.
  7. Membawa perlengkapan belajar atau alat sholat (melaksanakan sholat dhuha).
  8. Ikut bertanggung jawab dan memelihara dan menjaga barang inventaris sekolah.

 

HAK – HAK SISWA

  1. Mengikuti pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memanfaatkan segala fasilitas yang disediakan sekolah.
  3. Siswa yang berprestasi berdasarkan keputusan sekolah akan diberikan reward.

 

LARANGAN SISWA

Klasifikasi A 

  1. Memalsu tanda tangan kepala sekolah, wali kelas,guru, karyawan serta orang tua/wali.
  2. Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman terlarang dan narkoba.
  3. Berkelahi, bermusuhan, main hakim sendiri atau mengintimidasi di dalam maupun di luar sekolah.
  4. Mengancam atau melawan guru/karyawan sekolah.
  5. Merusak sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
  6. Membawa/menyebarkan selebaran yang dapat menimbulkan keresahan (berbau pornografi atau membawa unsur SARA).
  7. Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan tindak kejahatan.
  8. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang meresahkan/membahayakan tanpa sepengatuhan sekolah.
  9. Mengubah/memalsu raport/dokumen.
  10. Berpacaran atau terlibat pergaulan bebas.
  11. Tidak melaksanakan ibadah fardlu.
  12. Mencuri/ mengambil uang milik orang lain.

 

Klasifikasi B 

  1. Menggunakan/membuat surat ijin palsu.
  2. Membawa rokok/merokok.
  3. Membawa/membaca buku-buku bertentangan dengan ajaran agama.
  4. Melindungi teman yang salah.
  5. Menerobos/melompat pagar sekolah/tetangga.
  6. Mengganggu dan mengacau kelas lain.
  7. Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan fasilitas sekolah serta kendaraan wali murid dan guru.
  8. Masuk atau keluar kelas melalui jendela.
  9. Menghasut, memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan.
  10. Tidak memperhatikan (melecehkan/meremehkan) panggilan guru.

 

Klasifikasi C 

  1. Terlambat atau tidak mengikuti pelajaran.
  2. Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin.
  3. Berpakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan/tidak lengkap.
  4. Berada di kantin pada saat berlangsung kegiatan belajar mengajar.
  5. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  6. Memelihara kuku.
  7. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswi putri.
  8. Berkata-kata atau menulis kata-kata yang berkonsentrasi kotor atau tidak sesuai dengan norma agama.
  9. Keluar dari halaman sekolah tanpa ijin.
  10. Menyalahgunakan kegiatan ulang tahun.
  11. Memakai jaket selama berada di sekolah ( kecuali sakit ).
  12. Tidak boleh memelihara kuku panjang, mewarnai kuku, perhiasan, yang berlebihan, melukis anggota tubuh dengan pacar atau media apapun.

 

SANKSI-SANKSI: 

  1. Apabila siswi melakukan pelanggaran sebanyak 1 (satu) kali, maka akan menerima teguran dari wali kelas.
  2. Apabila siswi melakukan pelanggaran sebanyak 2 (dua) kali, maka akan menerima peringatan dari wali kelas.
  3. Apabila siswi melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali, maka akan mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan untuk menghadap Kepala Sekolah.
  4. Apabila siswi melakukan pelanggaran lebih dari 3 (tiga) kali, maka akan mendapatkan skorsing dan orang tua siswi wajib untuk menghadap Kepala Sekolah.

 

Mengetahui,

KEPALA SEKOLAH